UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 57
(1) Sekretariat
Jenderal
KPU
dipimpin
oleh
Sekretaris
Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal KPU adalah pegawai negeri sipil yang
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal KPU diusulkan oleh KPU
sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Presiden memilih 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal KPU
dari calon yang diajukan oleh KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua
KPU.
