UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 58
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi. (2) Sekretaris KPU Provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Sekretaris . . .
(4) Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (5) Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada ketua KPU Provinsi.
