UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 56
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “satu kesatuan manajemen kepegawaian” adalah semua pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada di bawah pengendalian Sekretariat Jenderal KPU dan bukan pegawai dari lembaga/kementerian atau lembaga pemerintah non- kementerian lain atau pegawai pemerintah daerah.
