UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 48
(1) PPLN
berkedudukan
di
kantor
perwakilan
Republik
Indonesia.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil
masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas
usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan
wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
