Pasal 49
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a.
membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c.
mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan
data
pemilih
atas
dasar
masukan
dari
masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar
pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih
tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik
Indonesia kepada KPU;
e.
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g.
mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
h. menyerahkan
berita
acara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara kepada KPU;
i.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l. melaksanakan . . .
l.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 KPPSLN
