Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di
TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan
suara;
f.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
i.
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
melalui PPS pada hari yang sama;
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Paragraf 4 PPLN
