UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 46
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Pasal 47 . . .
