UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 35
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat
3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU
Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah
satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan
dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
