UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 34
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk
menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai
kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan
kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak
dilakukan pemungutan suara.
