UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 33
(1)
Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)
Keputusan
rapat
pleno
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang hadir.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan suara terbanyak.
