UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 36
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu
yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani
ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani
penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban
