Pasal 28
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan
secara
tertulis
dari
Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
harus
diberi
kesempatan
untuk
membela diri di hadapan DKPP.
(3) Dalam
hal
rapat
pleno
DKPP
memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut
dengan Peraturan DKPP.
(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
