Pasal 29
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena: a. menjadi . . .
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3).
(2)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota
yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4)
Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan
sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5)
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja.
(7)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan
Undang-Undang ini.
Bagian . . .
Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan
