Pasal 27
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan
dengan
tidak
hormat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat
diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak
2 (dua) kali lipat dari yang diterima.
(4) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(5) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota . . .
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
