Pasal 26
(1)
Sebelum
menjalankan
tugas,
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
mengucapkan
sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai
anggota
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat
demi
suksesnya
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan
Wakil
Presiden/pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5 Pemberhentian
