UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 25
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU.
(3) Pelantikan . . .
(3) Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
