UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 24
(1)
KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)
KPU
Provinsi
memilih
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan.
(3)
KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU
Kabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 (sepuluh)
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
(4)
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
KPU Provinsi.
(5)
Proses
pemilihan
dan
penetapan
anggota
KPU
Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 4 Sumpah/Janji
