UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 20
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (3) KPU . . .
(3)
KPU menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Provinsi
dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
(4)
Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5)
Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi
dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja.
Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota
