Pasal 21
(1)
KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
pada
setiap
kabupaten/kota.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3)
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4)
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5)
Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(6)
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
(7)
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian
calon
anggota
KPU
kabupaten/kota
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU.
(8) Penetapan . . .
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
