UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 19
(1)
Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota
KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2)
Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU
Provinsi.
