UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 133
(1) Proses peralihan status sekretaris KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan penawaran untuk memilih kepada para pegawai yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 134 . . .
