UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 134
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, ketentuan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang yang baru.
