UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 132
(1)
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
tetap melaksanakan tugasnya.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum
terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang
ini,
pembentukan
pengawas
untuk
pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
