UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 131
(1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati/walikota terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat (dua) bulan setelah pelantikan bupati/walikota terpilih.
