UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 130
(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang- Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. (2) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.
