Pasal 129
(1) Masa kerja anggota KPU dan anggota Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota KPU dan anggota Bawaslu yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Anggota . . .
(2) Anggota KPU dan anggota Bawaslu yang masa
tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
kompensasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala
kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan
oleh
KPU
dan
Bawaslu
tetap
berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut
Undang-Undang ini.
(4) Pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu
menurut Undang-Undang ini harus sudah dibentuk
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.
