UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 128
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan
undang-undang,
pengawasan
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu dapat
melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat
menjalankan
tugasnya,
tahapan
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
