UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 121
(1) Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP. (2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 122 . . .
