UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 122
(1)
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata
Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam
peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
(2)
Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah.
