UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 120
(1)
Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu
membentuk
peraturan
Bawaslu
dan
keputusan
Bawaslu.
(2)
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Untuk
pengawasan
Pemilu,
Bawaslu
Provinsi
membentuk keputusan dengan mengacu kepada
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(4)
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah.
