Pasal 112
(1) Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. (2) DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) DKPP . . .
(3)
DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada
Penyelenggara
Pemilu
(lima)
hari
sebelum
melaksanakan sidang DKPP.
(4)
Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak
memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua
5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
(5)
Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan
panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi
panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP
dapat segera membahas dan menetapkan putusan
tanpa
kehadiran
Penyelenggara
Pemilu
yang
bersangkutan.
(6)
Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang
sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang
lain.
(7)
Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan
dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
(8)
Di
hadapan
sidang
DKPP,
pengadu
atau
Penyelenggara
Pemilu
yang
diadukan
diminta
mengemukakan
alasan-alasan
pengaduan
atau
pembelaan, sedangkan saksi-saksi dan/atau pihak-
pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk
untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
(9)
DKPP
menetapkan
putusan
setelah
melakukan
penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan
tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan
saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti.
(10)
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil
dalam rapat pleno DKPP.
(11)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara,
atau pemberhentian tetap.
(12)
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
bersifat final dan mengikat.
(13)
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL
dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP.
Pasal 113 . . .
