Pasal 111
(1)
DKPP
bersidang
untuk
melakukan
pemeriksaan
dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
Penyelenggara Pemilu.
(2)
Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota
KPU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu, anggota yang berasal dari
anggota KPU atau Bawaslu berhenti sementara.
(3)
Tugas DKPP meliputi:
a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan
adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara
Pemilu;
b. melakukan
penyelidikan
dan
verifikasi,
serta
pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan
dugaan
adanya
pelanggaran
kode
etik
oleh
Penyelenggara Pemilu;
c. menetapkan putusan; dan
d. menyampaikan
putusan
kepada
pihak-pihak
terkait untuk ditindaklanjuti.
(4)
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga
melakukan
pelanggaran
kode
etik
untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak
lain yang terkait untuk dimintai keterangan,
termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu
yang terbukti melanggar kode etik.
