Pasal 110
(1)
DKPP menyusun dan menetapkan satu kode etik
untuk
menjaga
kemandirian,
integritas,
dan
kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan
KPPSLN
serta
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(2)
Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
DKPP
dapat
mengikutsertakan pihak lain.
(3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
serta
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan DKPP paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP
mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 111 . . .
