Pasal 109
(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota
negara.
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan
pengaduan
dan/atau
laporan
adanya
dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
anggota
Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak
anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan
sumpah/janji.
(4) DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. 1 (satu) orang unsur KPU;
b. 1 (satu) orang unsur Bawaslu;
c. 1 (satu) orang utusan masing-masing partai politik
yang ada di DPR;
d. 1 (satu) orang utusan Pemerintah;
e. 4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal
jumlah utusan partai politik yang ada di DPR
berjumlah ganjil atau 5 (lima) orang tokoh
masyarakat dalam hal jumlah utusan partai
politik yang ada di DPR berjumlah genap.
(5) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d berjumlah 4 (empat) orang, Presiden dan DPR
masing-masing mengusulkan 2 (dua) orang.
(6) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf
d
berjumlah
(lima)
orang,
Presiden
mengusulkan 2 (dua) orang dan DPR mengusulkan
3 (tiga) orang.
(7) Pengajuan . . .
(7) Pengajuan usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur
disampaikan kepada Presiden.
(8) DKPP terdiri atas seorang ketua merangkap anggota
dan anggota.
(9) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP.
(10) Masa tugas keanggotaan DKPP adalah 5 (lima) tahun
dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP
yang baru.
(11) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti
antarwaktu
berdasarkan
kebutuhan
dan
pertimbangan masing-masing unsur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(12) Pembentukan DKPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
