UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 113
(1)
Apabila dipandang perlu, DKPP dapat menugaskan
anggotanya ke daerah untuk memeriksa dugaan
adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
di daerah.
(2)
Pengambilan
putusan
terhadap
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rapat Pleno DKPP.
