Pasal 106
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Sekretaris . . .
(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang. (4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah. (5) Presiden memilih 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal Bawaslu dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (6) Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
