UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 105
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu Provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketujuh Kesekretariatan
