UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 107
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat. (3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
