Pasal 102
(1) Anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 100 ayat (4).
(2)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap,
anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam . . .
(4)
Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan
sendirinya
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dinyatakan aktif kembali.
(5)
Dalam
hal
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar
Negeri
dinyatakan
tidak
terbukti
bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang bersangkutan.
(6)
Pemberhentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja.
(7)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan
Undang-Undang ini.
Bagian Keenam Pertanggungjawaban dan Pelaporan
