UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 101
(1) Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP. (2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
