Pasal 100
(1)
Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi
yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh
DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2)
Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului
dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya
berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3)
Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk
membela diri di hadapan DKPP.
(4)
Dalam
hal
rapat
pleno
DKPP
memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
sampai
dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 101 . . .
