UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 103
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu: a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditembuskan kepada KPU.
