Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Laut Pasifik dan Laut Maluku;
sebelah selatan . . .
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
