UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga Ibu Kota
