UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 39
BAB 7 — PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib
merahasiakan identitas pelapor.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
PRESIDEN
