UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 38
BAB 6 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.
