UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 40
BAB 7 — PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana
pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
