Pasal 32
BAB 6 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang
memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
- identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
- alasan pemblokiran;
- tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
- tempat Harta Kekayaan berada.
(3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik,
penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat
perintah pemblokiran diterima.
(4) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara
pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
(5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia
Jasa Keuangan yang bersangkutan.
PRESIDEN
(6) Penyedia...
(6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
