UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 31
BAB 6 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Dalam hal ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah ditemukan transaksi mencurigakan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan petunjuk tersebut, PPATK wajib menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
