UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 18
BAB 5 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK.
(2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga
yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
